Pelaksanaan Sita Eksekusi Berdasarkan Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Blp
- Detail
- Dilihat: 446
Pada hari jum'at, tanggal 26 November 2021 telah dilaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Blp tanggal 23 November 2021. Ekesekusi pengosongan atas tanah pekarangan di Kelurahan Tanamani, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu seluas kurang lebih 58,5 meter persegi.
















