header2023

Belopa, 3 November 2025.

Panggilan Sidang hari Senin tanggal 1 Desember 2025 kepada masing-masing:

  1. Dameng, laki-laki, pekerjaan swasta, agama Islam, dahulu beralamat di Dusun Tabi, Desa Bulolondong, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, disebut sebagai Tergugat IV;
  2. Fadel, laki-laki, pekerjaan swasta, agama Islam, dahulu beralamat di Dusun Tabi, Desa Bulolondong, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, disebut sebagai Tergugat VII;
  3. Anti, perempuan, pekerjaan swasta, agama Islam, dahulu beralamat di Dusun Tabi, Desa Bulolondong, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, disebut sebagai Tergugat VIII;
  4. Kurniati, perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga, agama Kristen, dahulu beralamat di Dusun Bulolondong, Desa Bulolondong, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di wilayah hukum Republik Indonesia atau di luar negeri, disebut sebagai Tergugat XIII;

Dokumen elektronik relaas panggilan umum dan surat gugatan terlampir