
Rabu, 31 Maret 2021. Bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Bapak Purwanto S. Abdullah, S.H, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Ibu Dr. Silviany. S, S.H., M.H., M.Kn. bersama Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Ibu Dr.Iustika Puspa Sari, S.H, M.H., Bapak Wahyu Hidayat, S.H., dan Bapak Yohanes Richard Tri Arichi, S.H. kemudian Kepala Kepolisian Resor Luwu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Kepala BNN, dan rekanan wartawan media massa. Kegiatan ini dipelopori oleh Kejaksaan Negeri Luwu yang betujuan sebagai wadah komunikasi antar lembaga peradilan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang terpadu.
Kegiatan ini menjadi penting dilakukan karena dalam tataran praktik, sering kali terbentuk perbedaan persepsi antar lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi nya. Saran dan kritikan pun terbangun dalam diskusi santai ini, yang diharapakan dapat menjadi penyelesaian segala perbedaan yang ada dan membangun komunikasi yang padu demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, yang tidak hanya tugas pengadilan atau kejaksaan saja.




Kegiatan ini pun dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap/ inkracht yang dilakukan bersama oleh kepala kejaksaan, kepala pengadilan, kepala kepolisian, BNN, dan Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan . Pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh masing masing pimpinan lembaga peradilan yang hadir dalam kegaitan ini.
