header2023

Dalam rangka proses percepatan perwujudan pelayanan prima kepada masyarakat penyandang disabilitas pada Instansi Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dibuat Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2020-2024 dan didukung dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung No. 164/SEK/OT.01.1/01/2021 tentang Petunjuk Pengadaan Sarana pelayanan Peradilan Terhadap Penyandang Disabilitas sebagai gambaran teknis satuan kerja dalam proses perencanaan dan pengadaan layanan disabilitas, yang mana diharapkan pada tahun 2025 seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat memiliki pelayanan peradilan yang optimal bagi masyarakat penyandang disabilitas. Aturan teknis pelayanan bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/12/2020 yang memuat pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas untuk Satuan Kerja Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bentuk akomodasi yang layak terdiri atas pelayanan serta sarana dan prasarana. Adapun pelayanan diberikan dalam bentuk 7 (tujuh) nilai, diantaranya yakni; perlakuan non diskriminatif; pemenuhan rasa aman dan nyaman; komunikasi yang efektif; pemenuhan informasi; penyediaan fasilitas komunikasi; penyediaan pendamping disabilitas, dan penyediaan standar operasional pelayanan. Akses terhadap keadilan merupakan sebuah hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Hak-hak sipil untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dijamin di Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945. Merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Belopa selalu berupaya untuk mengoptimalisasi sarana prasarana serta bentuk pelayanan kepada masyarakat disabilitas. Dalam upaya untuk memberikan akses keadilan kepada setiap masyarakat disabilitas sensorik netra di Kabupaten Luwu, Pengadilan Negeri Belopa selalu berupaya untuk mengoptimalisasi sarana prasarana serta bentuk pelayanan yang ada di dalamnya. Pengadilan Negeri Belopa telah melakukan pengadaan buku braille di setiap loket pelayanan (Perdata, Pidana, Hukum) untuk memberikan informasi layanan PTSP kepada penyandang disabilitas sensorik netra secara bernas & lengkap. Diharapkan Buku Pedoman Layanan PTSP dalam bentuk braille dapat bermanfaat bagi masyarakat disabilitas sensorik netra, dan berkontribusi terhadap Visi “Terwujudnya Pengadilan Negeri Belopa Yang Agung”.