Pada hari Jumat tanggal 28 Januari telah dilaksanakan eksekuasi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Belopa sesuai dengan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Blp tanggal 21 Januari 2022. Objek eksekusi terletak di Desa Seba-seba dan Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Blp
- Detail
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 405