1 

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuka akses informasi status proses penanganan perkara kepada publik melalui situs Info Perkara Kepaniteraan MA sejak tahun 2007. Pada tahun yang sama, MA juga meluncurkan Direktori Putusan untuk memberi akses terbuka terhadap informasi putusan perkara.

Salah satu tujuan utama keterbukaan ini adalah untuk mencegah interaksi langsung antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kapitalisasi informasi atau praktik-praktik tidak etis dalam proses penanganan perkara.

Namun, dalam praktiknya, keterbukaan informasi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Modus yang digunakan adalah dengan:

📌 Menghubungi pihak berperkara,
📌 Menyampaikan dokumen palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,
📌 Menggunakan kop surat, stempel, dan tanda tangan pejabat MA palsu,
📌 Menyertakan informasi penanganan perkara palsu dan meminta untuk menghubungi “panitera pengganti” atau “pejabat MA” lainnya.

‼️ PERLU DIPERTEGAS BAHWA SEMUA ITU ADALAH DOKUMEN PALSU DAN MODUS PENIPUAN.

✅ Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui jalur resmi.

Jika Anda menerima surat atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri Belopa, segera hubungi kami di:

📍 Pengadilan Negeri Belopa
🌐 Website: www.pn-belopa.go.id
📧 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
📞 Telepon: 0851-7672-4241
📱 Instagram/Facebook: @pnbelopa

Tetap waspada dan bijak dalam menerima informasi hukum.