
Belopa, 22 Desember 2022.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan anggaran DIPA Pengadilan Negeri Belopa TA.2023 Nomor SP DIPA-005.03.2.402034/2023 tanggal 30 November 2022, maka Pengadilan Negeri Belopa membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Konsultansi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) TA. 2023 dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dan Peraturan Ketua
Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 dan Surat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung selaku Kepala ULP Nomor 3/Bua.ULP/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan.
Hukum Pengadilan, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PAKET PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Layanan Posbakum
Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Negeri Belopa
Alamat : Jalan Tomakaka, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara
Nilai HPS : Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)
Sumber Dana : DIPA Nomor 005.03.2.402034/2023 Tanggal 30 November 2022
Metode yang digunakan : Metode Pengadaan Langsung
B.PERSYARATAN
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari organisasi Profesi Advokat / LBH Perguruan Tinggi / Organisasi LBH dari Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Memiliki struktur kepengurusan yang jelas;
- Memiliki kantor dan alamat yang jelas.
- Telah lulus verifikasi dan akreditas sebagai pemberi bantuan hukum yang di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI;
- Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Perhimpunan / Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Team Leader;
- Memiliki minimal 1 (satu) orang staf atau anggota yang nantinya bertugas di POSBAKUM Pengadilan, yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah atau mahasiswa yang telah menempuh 140 SKS yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS);
- Memiliki NPWP Lembaga / organisasi;
- Memiliki rekening atas nama Lembaga / Organisasi / Pengurus LBH dibuktikan dengan lampiran surat keterangan dari Bank atau foto copy rekening koran;
- Berpengalaman sebagai penyedia Jasa Layanan Posbakum di Pengadilan Negeri minimal 2 (dua) tahun
- Bersedia menyediakan alat pengolah data dan ATK untuk melaksanakan jasa Posbakum ini dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas.
- Memiliki akun level penyedia pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI.